Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Picu Blackout, Kerugian Rp5 T

4 hours ago 2

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Picu Blackout, Kerugian Rp5 T

Foto ilutrasi pengangkutan ekspor batubara. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut juga berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Indonesia.

Blackout Terjadi di Sejumlah Wilayah

Yohanes menjelaskan pemadaman listrik yang dikaitkan dengan perkara tersebut terjadi di berbagai daerah, meliputi Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujar Yohanes di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

BPK RI Akan Hitung Kerugian Negara

Meski demikian, Yohanes menegaskan angka tersebut masih berupa indikasi awal. Besaran kerugian negara secara pasti akan ditentukan melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Penyidik, kata dia, akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung nilai kerugian negara secara resmi.

"Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," imbuhnya.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik individu maupun korporasi.

"Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," pungkasnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara PLTU ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur tindak pidana.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan manipulasi terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dikirim atau dipasok.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |