Bupati Sleman Dukung Tata Kelola Pertambahan yang Bersih dan Transparan

19 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Harda Kiswaya menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi pada Rabu (30/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Gedhong Pracimasono Kepatihan itu juga diikuti oleh Gubernur DIY, Bupati Gunungkidul, Bupati Kulonprogo, Bupati Bantul dan jajaran Forkopimda di masing-masing daerah. 

BACA JUGA: Ada 12 Tambang Ilegal Tersebar di Kulonprogo dan Bantul

Mengenai penandatanganan ini, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengatakan kesiapan Pemkab Sleman dalam mendukung komitmen bersama terkait tata kelola pertambangan MBLB di wilayah Kabupaten Sleman. 

"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun Pemerintah Pusat kaitan dengan pertambangan MBLB," tegas Harda pada Rabu (30/7/2025).

Adapun isi komitmen bersama yang ditandatangani tersebut yaitu komitmen mendukung tata kelola pertambangan MBLB yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu ada pula komitmen melaksanakan penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan terhadap kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) dan komitmen transparansi dan kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan MBLB.

Selanjutnya Pemerintah Daerah juga menandatangani komitmen melakukan penguatan dan pengawasan dan koordinasi antar instansi, komitmen mendukung pertambangan MBLB yang berwawasan lingkungan, serta melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola pertambangan MBLB. 

Dalam sambutannya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti mengatakan untuk mewujudkan komitmen tersebut, KPK membutuhkan dukungan pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap tata kelola pertambangan MBLB. 

"Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan," ujarnya. 

KPK kata Ely juga memiliki data terkait kegiatan pertambangan liar yang terjadi di 12 titik tersebar di beberapa wilayah. Menurutnya, pertambangan ilegal tersebut berpotensi memberikan kerugian bagi negara.

"Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut," tegasnya. 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mendorong Pemerintah Daerah di DIY untuk memiliki komitmen terkait pembenahan sistem dalam tata kelola pertambangan MBLB. Sri Sultan mencontohkan bagaimana pada 2010, Pemerintah Provinsi DIY bersama Pemkab Sleman mengeluarkan kebijakan terkait pertambangan di kawasan lereng Merapi. 

Kebijakan ini memperbolehkan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang berada di wilayah lereng Merapi dan tidak diperbolehkan untuk pertambangan perusahaan besar. 

"Kami sepakat pertambangan itu boleh. Untuk mendapatkan izinnya itu ada (prosedur). Semua ada perizinannya. Harapan saya Pemda harus menentukan yang boleh ditambang, batas-batasnya dan lokasinya dimana. Kalau sudah ditentukan baru bisa dikavling," tegasnya. 

Kavling itulah yang nantinya akan dikelola oleh kelompok-kelompok kecil (masyarakat) sebagai tambahan penghasilan.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |