Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima surat keputusan penetapan Geopark Nasional Jogja dari Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Kompleks Kepatihan JOGJA, Selasa (29/7/2025). Antara - ist/Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 24 situs warisan alam dan budaya yang tersebar di DIY ditetapkan sebagai taman bumi atau Geopark Nasional Jogja.
Penetapan itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) Menteri ESDM tentang Penetapan Geopark Nasional Jogja yang diserahkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan JOGJA, Selasa (29/7/2025).
"Kami Kementerian ESDM menyerahkan salah satu surat keputusan menteri terkait dengan status Geopark Nasional untuk DIY. Hari ini Ngarsa Dalem (Sultan HB X) berkenan untuk menerima kami dalam penyerahan itu," ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid.
Menurut Wafid, SK tersebut menegaskan pengakuan terhadap keberadaan warisan geologi (geosite), keanekaragaman hayati (biosite), dan keragaman budaya (cultural site) yang tersebar di Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota JOGJA.
Geopark Nasional Jogja mencakup 15 situs warisan geologi, antara lain Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil Suroloyo, Goa Kiskendo, Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Tebing Breksi Sambirejo, hingga Gumuk Pasir Parangtritis.
Kemudian lima situs keanekaragaman hayati juga masuk dalam kawasan geopark, antara lain Taman Nasional Gunung Merapi-Segmen Sleman, Taman Wisata Alam Batu Gamping, Cagar Alam Batu Gamping, Cagar Alam Imogiri, dan Suaka Margasatwa Sermo.
Lalu empat situs budaya turut dicantumkan dalam SK, termasuk kawasan Keraton dan Pakualaman, serta tradisi Labuhan Merapi dan Labuhan Parangkusumo.
Wafid menyebut penetapan geopark ini menjadi dasar kuat untuk konservasi dan pengelolaan terpadu berbagai potensi alam dan budaya di Jogja.
BACA JUGA: Penjelasan PPATK Akan Memblokir Rekening Tak Dipakai Transaksi dalam 3 Bulan
"Di samping itu geo-heritage, biodiversity dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu apa satu produk untuk untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY," ucap dia.
Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten, ujar dia, bakal mulai menyiapkan langkah menuju pengakuan UNESCO Global Geopark (UGG).
"Insyaallah, nanti Ngarsa Dalem bersama para bupati akan menyiapkan menjadi UNESCO Global Geopark. Termasuk pengelola geopark itu sendiri juga akan disiapkan," ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan keputusan tersebut memberikan kepastian sistem pengelolaan bagi daerah.
Menurutnya, penetapan kawasan Geopark bisa menjadi dasar dalam menjaga warisan alam dan budaya dari aktivitas yang merusak, termasuk pertambangan liar atau pembangunan yang tak terkendali.
"Saya kira dengan keputusan seperti itu, kami yang di daerah ini punya kepastian dalam sistem manajemen. Mana yang mungkin itu heritage harus ada pelestarian, berarti tidak ditambang," tutur Sultan.
Pelestarian, ujar Sultan, tetap bisa diselaraskan dengan pengembangan wisata selama jalurnya diatur dan tidak merusak kawasan.
Ia mencontohkan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang masuk dalam SK perlu dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak maupun pembangunan bangunan tinggi yang bisa mengubah pola bentang alam.
"Bangunan tinggi otomatis akan menghilangkan pola-pola yang ada di pasir. Sedangkan itu bisa menjadi pusat studi karena di Indonesia adanya hanya di situ," ujar dia.
Sultan berharap keberadaan peta dan regulasi geopark tersebut menjadi pegangan daerah dalam menjaga keberlanjutan warisan alam dan budaya, sekaligus memperkuat posisi DIY saat mengusulkan kawasan ini sebagai bagian dari jaringan geopark dunia.
"Saya kira keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian bagi masyarakat sendiri maupun bagi pemerintah daerah," kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara