Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi, terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2018—2022.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas inisial EKT, DW, HPS, ITY, dan ZS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Selasa (10/6/2025).
BACA JUGA: Manajamen PSIM Sowan Sultan Jogja, Minta Wejangan Agar Lebih Lama Bertahan di Liga 1
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HPS merupakan ASN pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Hastoro Pamulung Sumbowo, dan ITY adalah ASN pada Kemenhub Ikhsan Tri Yanuar. Sementara EKT adalah direktur pada PT Modern Surya Jaya, dan DW maupun ZS merupakan pihak swasta.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Mereka terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono.
Enam tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
BACA JUGA: Trans Jogja Direncanakan Mengaspal Sampai ke Gunungkidul
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara